RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Dalam upaya memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan, Inspektorat Kota Banjarmasin kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Antikorupsi, Survei Penilaian Integritas (SPI), serta Forum Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Risk Register Fraud pada Selasa (2/9).
Kegiatan kali ini menyasar jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, yang dinilai sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang rawan terhadap potensi penyimpangan karena perannya dalam pelayanan dan penegakan peraturan daerah di lapangan.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber bersertifikat Penyuluh Antikorupsi (Paksi) dari LSP-KPK, yakni:
-
Windiasti Kartika, Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, membawakan materi tentang Korupsi dan Integritas.
-
Totok Agus Daryanto, Kepala BKD Diklat, membahas Penegakan Kode Etik dan Benturan Kepentingan.
Dalam paparannya, Windiasti menekankan bahwa akar dari korupsi sering kali bukan karena ketidakmampuan, tetapi karena kurangnya integritas dan empati.
“Kurang cerdas bisa diperbaiki dengan belajar, kurang cakap bisa ditutupi dengan pengalaman. Tapi kalau tidak jujur, itu karakter. Dan karakter sulit diperbaiki jika tidak ada kesadaran diri,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan korupsi bisa dimulai dari hal-hal kecil, seperti penyalahgunaan fasilitas jabatan.
“Kita harus mulai dari yang paling dasar. Misalnya, penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. Kalau yang kecil saja dibiarkan, bagaimana mau hilangkan yang besar?”
Windi juga menyinggung dampak sistemik korupsi terhadap pembangunan nasional.
“Sumber daya alam kita luar biasa, tapi kita belum juga menjadi negara maju. Salah satu penyebabnya adalah budaya korupsi yang masih kuat. Tanpa korupsi, pembangunan bisa berjalan lancar—baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik.”
Ia juga mengungkapkan bahwa Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia justru mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pada 2023, indeks berada di angka 3,92, dan turun menjadi 3,85 pada 2024.
“Kalau angkanya semakin mendekati nol, artinya persepsi masyarakat bahwa ‘korupsi itu wajar’ makin meningkat. Ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh dibiarkan.”
Sebagai penutup, Windi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tak cukup hanya mengandalkan penindakan atau regulasi, tetapi juga harus menyasar perubahan budaya dan pola pikir.
“Negara seperti Finlandia dan Selandia Baru bisa jadi contoh. Kuncinya adalah kesadaran kolektif dan budaya malu jika melakukan korupsi. Kita punya KPK, hotline 24 jam, pelatihan, asistensi—sekarang tinggal bagaimana membiasakan integritas dalam tindakan sehari-hari,” pungkasnya. (ms)

Leave a comment