BANJARBARUDPRD Banjarbaru

Bahas KUA-PPAS Perubahan 2025, DPRD Banjarbaru Fokus Sinkronisasi dan Efisiensi Anggaran

183

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Kamis (5/6). Rapat berlangsung di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Sirajoni.

Agenda ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam penyusunan APBD Perubahan 2025, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ.

Dalam penyampaiannya, Pj. Sekda Sirajoni menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS disusun sebagai respons terhadap dinamika kebijakan nasional dan provinsi, serta sebagai tindak lanjut dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Pergeseran anggaran sudah dilakukan sebelumnya, sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja negara dan daerah,” ungkap Sirajoni.

Ia menyebutkan bahwa pendapatan daerah mengalami penyesuaian, dari sebelumnya ditargetkan Rp. 1,486 triliun menjadi Rp. 1,475 triliun. Kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp. 438,6 miliar terjadi bersamaan dengan penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat menjadi Rp. 1,037 triliun.

Di sisi lain, belanja daerah diproyeksikan meningkat cukup signifikan, dari Rp. 1,613 triliun menjadi Rp. 1,875 triliun. Kenaikan ini didominasi oleh belanja operasi dan belanja modal, termasuk penyesuaian belanja transfer untuk mendukung pembangunan kompleks batalyon di Kabupaten Tanah Bumbu melalui bantuan keuangan khusus ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Akibat pergeseran ini, Banjarbaru menghadapi defisit anggaran sebesar Rp. 399,1 miliar. Defisit ini direncanakan akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA).

Sirajoni juga menegaskan pentingnya menjaga keselarasan antara perencanaan anggaran daerah dengan arah pembangunan nasional dan provinsi, serta menyesuaikan belanja dengan potensi dan kebutuhan riil daerah.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 rampung pada Juli mendatang.

“Target kami pembahasan selesai sepenuhnya pada bulan Juli agar bisa menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujarnya.

Rizky menyebut Badan Anggaran DPRD telah bersiap membahas dokumen tersebut secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menegaskan bahwa proses pembahasan akan dilakukan secara maksimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Peraturan Pemerintah mengatur bahwa pembahasan KUA-PPAS perubahan harus dilakukan secara cepat dan tepat, agar bisa digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah yang efektif,” pungkasnya. (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

HUT ke-27 Banjarbaru: Deretan Prestasi dan Langkah Menuju Kota Modern

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Hari Jadi ke-27 Kota...

Ribuan Jamaah Padati Tabligh Akbar HUT ke-27 Banjarbaru

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Suasana religius dan khusyuk menyelimuti Masjid Agung Al Munnawarah...

Banjarbaru Perkuat Upaya Cegah Stunting Lewat Pra Musrenbang

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru terus memperkuat langkah strategis untuk menjaga...

Orang Tua di Banjarbaru Dibekali Cara Asuh Anak di Era Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan...