RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menyampaikan penjelasan resmi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Senin (19/5).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dan dihadiri Wakil Gubernur, Hasnuryadi Sulaiman, anggota DPRD, pejabat instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Muhidin menjelaskan isi Raperda RPJMD Provinsi Kalsel Tahun 2025–2029 sebagai panduan utama arah pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.
“RPJMD ini memuat visi, misi, sasaran, strategi, arah kebijakan, hingga kerangka keuangan daerah. Semua dirancang untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Dokumen ini disusun berdasarkan RPJPD (jangka panjang), RTRW, dan RPJMN (nasional), dan menjadi tahap awal pelaksanaan pembangunan daerah dengan tema “Penguatan Fondasi Transformasi”.
Gubernur juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan RPJMD sebagai pedoman bersama dalam membangun kolaborasi lintas sektor demi terwujudnya visi daerah:
“KALSEL BEKERJA (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan.”
Selain RPJMD, Gubernur juga menyampaikan Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan revisi atas Perda Nomor 5 Tahun 2019. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
“Perpres ini memberi kewenangan baru kepada gubernur dalam perizinan, pembinaan, dan pengawasan tambang mineral bukan logam dan batuan,” jelas Muhidin.
Raperda ini juga akan memperkuat pengaturan terkait penetapan wilayah izin, harga patokan, serta rekomendasi tambang di wilayah provinsi. Harapannya, regulasi baru ini akan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan kerja, dan mendorong pendapatan daerah dari sektor pertambangan.
Rapat paripurna juga dilanjutkan dengan penyampaian dua raperda prakarsa DPRD, masing-masing dari Komisi I dan Komisi II.
Ketua Komisi I, Rais Ruhayat, menjelaskan bahwa Raperda Pemberdayaan Ormas disusun untuk memberikan payung hukum dan sistem pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan di daerah.
“Ormas selama ini berperan sebagai mitra pembangunan, namun belum memiliki perlindungan hukum yang memadai di tingkat provinsi,” katanya.
Dari Komisi II, Sadam Husin Naparin, memaparkan Raperda Penyelenggaraan Pangan, yang bertujuan mengatasi persoalan ketahanan pangan dan ketimpangan distribusi pangan di Kalimantan Selatan.
Semua raperda yang telah disampaikan mendapat respons positif dari fraksi-fraksi di DPRD. Seluruhnya menyatakan dukungan penuh terhadap proses pembahasan lanjutan, dengan harapan agar peraturan ini bisa segera ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (ms)



Leave a comment