KALSEL

Kurang dari 24 Jam Pelaku Pengeroyokan di Pandanu HST Ditangkap Polisi

350

BARABAI-Seorang remaja 17 tahun di Desa Pandanu, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tewas dikeroyok.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 5 April 2025 sekitar pukul 02.30 dini hari. Tak sampai 24 jam para pelaku dibekuk oleh Polisi.

Diketahui korban berinisial MN mengalami beberapa luka tusuk setelah dikeroyok dan langsung meninggal di lokasi kejadian.

Pelakunya SR (20) sempat terjadi kesalahpahaman dengan korban. Pemicunya yakni seorang wanita yang dijadikan rebutan. Perempuan itu merupakan teman dekat korban MN.

“Sebelum pembunuhan terjadi keduanya sama-sama baru pulang dari warung malam,” ujar Kasat Reskrim Polres HST, AKP Andi Patinasarani, Minggu (6/4/2025).

Awalnya korban MN mengetahui jika pelaku SR membonceng perempuan itu lalu mengantarkan pulang. Korban MN merasa cemburu dan tidak terima.

Setelah selesai mengantar pulang, pelaku SR pulang ke rumahnya. Namun saat dalam perjalanan datang korban MN dari arah berlawanan dan langsung menabrak motor yang dikendarai pelaku. Motor keduanya adu banteng.

Setelah itu terjadi perkelahian antar keduanya. Kemudian pelaku SR berlari ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis pisau. Dia menunggu kedatangan MN.

“Kemudian terjadi pengeroyokan. Pelaku dibantu oleh saudaranya inisial D untuk menghabisi nyawa MN. Korban mendapat 3 tusukan dan langsung tewas,” tambahnya.

Mengetahui anaknya meninggal. Ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Haruyan.

AKP Andi menjelaskan setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku langsung kabur ke wilayah Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Setelah mendapat informasi itu, Unit Resmob Polres HST berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Barsel tentang keberadaan pelaku.

Kemudian unit Resmob Polres Barsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari Sabtu 5 Februari 2025 pukul 06.30 WIB di Jembatan Tampa, Jl Buntok-Palangkaraya, Kelurahan Pamait, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Pelaku dijerat Pasal 338 sub pasal 170 Ayat (3) KUHP. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Gubernur Pemprov Kalsel, H. Muhidin Resmi Buka Banua Rally 2026 di Kalsel

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Deru mesin dan semangat adrenalin mewarnai pembukaan Banua Rally...

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK Dukung Penuh Kejurnas Banua Rally 2026

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, menghadiri pembukaan...

Gubernur Pemprov Kalsel, H. Muhidin Tekankan Penempatan ASN Sesuai Kompetensi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan pentingnya penempatan sumber...

Pemprov Kalsel Terima Apresiasi Komisi XI DPR RI atas Kinerja Daerah

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi...