BATULICIN – DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat dengar pendapat gabungan komisi bersama DPMD, Bagian hukum Setda, Camat Kusan Hilir, Kades Gusungnge, dan LBH Sipakatuo, Senin (16/12/2024).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, H Boby Rahman, membahas terkait hasil putusan PTUN Banjarmasin yang tidak dilaksanakan Kades Gusungnge.
H Boby Rahman mempertanyakan mengapa kades yang saat itu dihadiri kuasa hukumnya tidak melaksanakan putusan PTUN Banjarmasin.
Pimpinan rapat juga mengatakan sudah jelas ada putusan PTUN Banjarmasin pada tanggal 19 Juni 2024 mengapa kades tidak menjalankan.
Dalam putusan ini pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat, menyatakan batal keputusan Kades Gusungnge tentang Pemberhentian Perangkat Desa tanggal 1 November 2023 dan kewajiban kepada tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.
Serta mewajibkan tergugat untuk merehabilitas dan pengambilan jabatan para penggugat sesuai kedudukan semula sebagaimana Keputusan Kades Gusungnge Nomor 11 tahun 2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Gusungnge.
Setelah mendengar berbagai keterangan dan masukan dari berbagai pihak, DPRD Tanah bumbu memberi tenggat waktu hingga 15 Januari 2025 agar putusan ini segera di laksanakan. Jika tidak, maka akan merekomendasikan kepada Pemkab Tanbu untuk memberikan sanksi administrasi berat kepada Kades Gusungnge.
Harapan para perangkat desa yang diberhentikan agar bisa kembali mengemban tugas seperti semula. “Semoga ini bisa terwujud melalui rapat dengar pendapat yang dilaksanakan ini,” ujar Lamsakdir selaku ketua lembaga bantuan hukum. (*)

Leave a comment