RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan pengusulan pemberhentian Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, serta usulan pengangkatan Wakil Gubernur Kalsel menjadi Gubernur untuk sisa masa jabatan 2021-2024. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel pada Kamis, (21/11).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, dan dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Kartoyo menjelaskan bahwa pengusulan ini mengikuti surat pengunduran diri Gubernur Sahbirin Noor yang dikirim pada 12 November 2024. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 78 Ayat 1 Huruf b, seorang kepala daerah bisa berhenti atas permintaan sendiri.
“Pasal 79 Ayat 1 menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah harus diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Kartoyo.
Di sisi lain, Roy Rizali Anwar menyatakan bahwa meskipun ada perubahan kepemimpinan, Pemerintah Kalsel tetap berkomitmen untuk melanjutkan program-program pembangunan yang sudah direncanakan.
“Program strategis di sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi akan tetap menjadi prioritas kami untuk mewujudkan Kalsel yang lebih maju dan sejahtera,” jelas Roy Rizali Anwar. (ms)

Leave a comment