RETORIKABANUA.ID, BANJARBARU – Didalam Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru mengenai penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS Banjarbaru tahun anggaran 2024, di Aula Graha Paripurna, Kamis,(15/8).
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, yang namanya keuangan ini kebijakan umum dan juga anggarannya itu bisa berubah bisa tidak. Dalam hal ini adalah perubahan KUA PPAS ini berdasarkan hasil finalisasi pembahasan APBD.
Terkait kesepakatan KUA PPAS perubahan 2024 terdapat kenaikan yang signifikan. Ia berharap kenaikan ini membawa manfaat besar bagi kemajuan masyarakat dan kota Banjarbaru.
“Kita dari awal menjabat tahun 2019 sampai 2024 ini merupakan tertinggi, ini berarti selama kepemimpinan beliau saya akui memang terjadi kenaikan dari segi keuangan daerah baik dari dana transfer maupun dari pendapatan asli daerah,”ujarnya.
“Yang mana dalam perubahan KUA PPAS ini dana APBD yang disepakati ialah Rp 1,7 triliun dengan asumsi dan APBD transfer itu sekitar Rp 1,2 triliun dan PAD sekitar Rp 300 miliar dan dana silva juga sekitar Rp 300 Miliar,” tambahnya lagi.
Sementara itu Walikota Banjarbaru M.Aditya Mufti Ariffin menyampaikan, perubahan anggaran APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah, sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuanga daerah secara optimal tranparan ran akuntabel.
Dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja daerah yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik dari sisi pendapatan, maupun dari sisi belanja dan pembiayaan daerah mengacu pada pasal 161 ayat 2 dan pasal 162 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Hal yang membuat ketentuan terkait dengan perubahan kebijakan umum anggaran dan Perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi perubahan yaitu :
a. Pertama perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD atau plafon atau tidak terealisasinya pendapatan dan belanja daerah.
b. Kedua keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi dan unit organisasi antar program antar kegiatan dan antar jenis belajar.
c. Ketiga keadaan yang menyebabkan silva tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
d. Keempat keadaan darurat atau keadaan luar biasa.
e. Kelima pelampauan yang tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah.
f. Keenam pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah.
g. Ketujuh perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

Leave a comment