BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus I) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diketuai oleh Fahruri, S.T., melakukan seminar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Rabu (13/03) pagi.
Fahruri, S.T., mengatakan, seminar uji publik ini digelar untuk menyempurnakan draf Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Kegiatan ini turut mengundang pihak Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, KPID Kalsel serta berbagai lembaga terkait lainnya.
“Dalam hal ini kita mengharapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran ini bisa segera disahkan menjadi perda. Karena selama ini di dalam penyelenggaraan penyiaran belum ada petunjuk tetap bagi KPID untuk melaksanakan fungsi dan peranannya,” katanya.
Dirinya berharap Dengan lahirnya Perda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, KPID Kalsel dapat menjalankan perannya dengan maksimal terutama untuk melaksanakan pengawasan program siaran yang ada di Banua. Serta kearifan-kearifan lokal di “Banua” dapat lebih tereksplor.
Sementara itu, Ketua KPID Kalsel, Dr. Ir. H. M. Farid Saoufian, MS mengucapkan terima kasih kepada Pansus I yang menyelenggarakan seminar uji publik ini. Dirinya berharap, ke depan tidak hanya KPID yang eksis, namun juga seluruh lembaga penyiaran di Kalsel.
“Karena tadi ada poin-poin muatan lokal 10% harus bisa ditampilkan, kemudian juga ada tumbuh kembang seni budaya, kemudian ruang produksi, sehingga memunculkan mungkin industri penyiaran di Kalsel,” jelasnya. (humasdprdkalsel/zy)

Leave a comment