TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka Raperda Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hukum Adat, Senin (4/3).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani SH, didampingi Wakil ketua II Harmanuddin SH, Bupati Tanah Bumbu diwakili Sekretaris Daerah Ambo Sakka, anggota DPRD, unsur Forkompimda, pimpinan SKPD, pimpinan PDAM, pimpinan perbankan, serta tamu undangan lainnya.
Ambo Sakka menyampaikan dua buah Raperda krusial. Pertama, yang mencakup Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, menjadi langkah signifikan mengingat dampak UU Cipta Kerja.
“Dengan pertumbuhan perusahaan di Tanah Bumbu, regulasi ketenagakerjaan menjadi sangat penting. Raperda ini diharapkan memperkuat landasan hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kesempatan kerja bagi warga lokal,” ungkapnya.
Raperda kedua, terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, mencerminkan langkah progresif menjaga keberagaman budaya dan hak-hak tradisional di Tanbu.
“Masyarakat adat merupakan kekayaan budaya kita. Dengan mengakui dan melindungi hak-hak mereka melalui Perda ini, kami berkomitmen menciptakan lingkungan damai dan inklusif bagi semua warga Tanah Bumbu,” tambahnya. (*)

Leave a comment