BANJARBARUKALSELKEUANGANPEMERINTAHAN

Tertinggi NiIai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Banjarbaru Terima Penghargaan

306

Banjarbaru – Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan penghargaan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru lewat penyampaian hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

Pemko Banjarbaru meraih skor tertinggi untuk Kota Madya di wilayah Banua dengan nilai 92,00. Menghantarkan Ibukota Kalimantan Selatan meraih predikat “Kualitas Tertinggi” atau Zona Hijau Tingkat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.

Penghargaan itu diserahkan Ombdusman RI Wilayah Kalimantan Selatan kepada Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, diwakili Asisten Administrasi Umum, Rahmah Khairita di Banjarmasin, Rabu (17/1).

Prestasi Pemko Banjarbaru dalam meraih nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tidak lepas dari komitmen dari para penyelenggara pelayanan. Mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hingga Dinas Kesehatan.

Aditya mengungkapkan rasa syukur atas diraihnya penghargaan ini. Menurutnya penghargaan ini menjadi pemacu semangat awal tahun untuk meningkatkan kinerja SKPD dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang semakin prima.

“Alhamdulillah hari ini ini kita mendapat penghargaan dari Ombudsman di sektor pelayanan publik. Semoga menjadi vitamin bagi kita untuk lebih berkomitmen lagi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian.

Keempat dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.

Kemudian, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Berikutnya, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan terakhir dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.

“Hasil penilaian tahun 2023, Ombudsman RI menyatakan kita telah memenuhi standar peningkatan pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelengara pelayanan dan pengelolaan pengaduan. Hasil ini harus terus ditingkatkan,” tuntasnya. (humas/mcbjb/zy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bang Dhin Instruksikan Kader PDI Perjuangan Kalsel Perkuat Akar Rumput dan Siapkan Generasi Muda

BANJARMASIN – DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan menginstruksikan seluruh kader untuk memperkuat...

Bang Dhin Soroti Warga Miskin yang Tak Terdata: Jangan Biarkan Hak Mereka Hilang

BANJARMASIN – Persoalan akurasi data masyarakat miskin kembali mendapat perhatian dari Anggota...

Gubernur Cup Mini Soccer 2026 Resmi Dimulai, Cari Bibit Atlet Kalsel

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin mewakili Gubernur...

Ketua Pansus Sampaikan Data Temuan ke BPK RI sebagai Bahan Audit

JAKARTA — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Kalimantan...