Banjarbaru – DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sekaligus menyertakan jawaban wali kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, di Ruang Graha Paripurna Lt.3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (15/01).
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, serta para anggota DPRD.
Tentang Raperda Cagar Budaya, Pemko Banjarbaru memprioritaskan membentuk tim ahli cagar budaya, dengan harapan bisa berdampak positif sebagai peneguh karakter daerah dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan menggali ilmu pengetahuan, sejarah dan kebudayaan.
Berikutnya, tentang Inovasi Daerah, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin telah berkomitmen minimal satu inovasi satu SKPD setiap tahunnya.
Dan Raperda tentang Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman. Dengan ditetapkannya Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi, pembangunan mengalami peningkatan, sehingga Pemko Banjarbaru melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan penyerahan PSU.
Selain itu, perlu melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
“Semoga jawaban yang kami berikan sesuai dengan harapan fraksi-fraksi. Apabila masih ada pertanyaan yang belum terjawab tajam, akan kami jawab secara teknis dalam rapat-rapat pansus pada tahapan pembahasan,” kata wali kota.
Disamping itu, ada beberapa fraksi di DPRD Banjarbaru yang menerima dan memberikan catatan tambahan.
Terkait Raperda tentang Cagar Budaya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebutkan agar pendataan terhadap benda cagar budaya dimaksimalkan.
“Juga harus ada sanksi tegas bagi individu maupun lembaga yang mengubah struktur cagar budaya yang telah dilindungi,” kata Ririk Sumari, Ketua Fraksi PKB DPRD Banjarbaru.
Sedangkan terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/2015 tentang Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Fraksi partai Gerindra menyarankan, Pemko Banjarbaru harus tegas mengikuti aturan terhadap pengembang yang tidak melengkapi sarana dan prasana pada kawasan purumahan yang dibangunnya, satu di antaranya ketersediaan ruang terbuka hijau. (humas/mcbjb/zy)

Leave a comment