Banjarbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru kembali menggelar rapat paripurna dengan Agenda pengambilan Keputusan terhadap 4 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (27/12).
Walikota Banjarbaru H.M. Aditya Mufti Ariffin mengatakan dalam pengambilan keputusan ini, semuanya menyesuaikan perundang-undangan terbaru di atasnya dan di Perda kan sehingga berlaku di Banjarbaru.
Salah satunya ia menyebut mengenai Raperda bantuan keuangan Partai politik (Perpol), dimana dapat digunakan untuk pendidikan politik dan operasional.
“Salah satunya Raperda bantuan keuangan politik, Kita berharap bantuan ini bisa digunakan sesuai dengan ketentuan, misalnya pendidikan politik operasional dan lain-lain, dan digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan,” jelas Aditya.
Kemudian, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah mengatakan bahwa ini merupakan pembahasan Perda terakhir di tahun 2023.
“Total yang di sahkan Tahun ini ada 12 Raperda, Alhamdulillah sudah terselesaikan secara keseluruhan, ini membuktikan kita komitmen untuk pembahasan bapemperda,” ungkapnya.
Setelah hasil penyampaian Pansus dalam rapat paripurna, Ketua DPRD kota Banjarbaru M. Fadliansyah Akbar, resmi menyetujui dan mengesahkan ke 4 Raperda ini menjadi Peraturan Daerah di Kota Banjarbaru.
Berikut ke 4 Raperda yang sahkan dan di bahas oleh panitia khusus (Pansus) :
- Raperda tentang ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.
- Raperda bantuan keuangan Partai politik (Perpol).
- Raperda Keolahragaan.
- Raperda pencabutan atas perda No.6 tahun 2016 tentang IPPT. (humas/mcbjb/zy)


Leave a comment