Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 133 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir, Selasa (28/11).
Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor membuka kegiatan sosialisasi, sekaligus menyerahkan reward atau penghargaan terhadap pengelola parkir terbaik.
“Ini juga dalam rangka evaluasi juru parkir yang berizin. Makanya kita berikan reward, agar menjadi motivasi bagi juru parkir yang berizin,” ujarnya.
Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan dalam perwali tersebut akan diterapkan elektronik parkir (E-Parkir). Selain itu, pada 2024 pengelola parkir di Banjarmasin harus berbadan hukum.
“Diharapkan per Januari 2024 pengelola harus berbadan hukum. Baik berbentuk CV, PT, ataupun koperasi,” katanya. (humas/mcbjm/jm)

Leave a comment