BANJARMASINEKBISKALSELPEMERINTAHAN

Skema Pengelolaan E-Parkir Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin

390

Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 133 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir, Selasa (28/11).

Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor membuka kegiatan sosialisasi, sekaligus menyerahkan reward atau penghargaan terhadap pengelola parkir terbaik.

“Ini juga dalam rangka evaluasi juru parkir yang berizin. Makanya kita berikan reward, agar menjadi motivasi bagi juru parkir yang berizin,” ujarnya.

Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan dalam perwali tersebut akan diterapkan elektronik parkir (E-Parkir). Selain itu, pada 2024 pengelola parkir di Banjarmasin harus berbadan hukum.

“Diharapkan per Januari 2024 pengelola harus ber­badan hukum. Baik berbentuk CV, PT, ataupun koperasi,” katanya. (humas/mcbjm/jm)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Ketua DPRD Kalsel Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Wilayah 3T

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, mengapresiasi pelaksanaan...

Pemko Banjarmasin Terima Penghargaan IDSD 2025 dari BRIN

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan...

Pemko Banjarmasin Dorong IKM Lindungi Merek Produk

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin)...

Gubernur Pemprov Kalsel Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, secara resmi melepas Ekspedisi...