Kotabaru – Sejumlah buruh yang tergabung di Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) di Kotabaru menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 15 persen.
Salah satu alasannya, yaitu kebutuhan hidup layak di Bumi Sai Jaan Kotabaru.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotabaru, Senin (27/11).
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, mengatakan pihaknya merekomendasikan ke Bupati Kotabaru berdasarkan tuntutan buruh sawit tersebut.
“Kami DPRD dan Bupati bukan yang memutuskan UMK itu, kami hanya merekomendasi ke provinsi, dewan pengupahan provinsi yang memutuskan,” tegas Ketua Wakil Rakyat Kotabaru.
Syairi berharap, hal ini bisa ditindaklanjuti dengan baik.
“Harapan kita buruh di Kotabaru menerima hak sesuai tuntutan hidup saat ini, mengingat Kotabaru terdiri dari pulau-pulau yang wilayahnya sangat luas, otomatis kebutuhan hidup sangat tinggi. Rekomendasi kita mudah-mudahan hasilnya berpihak kepada buruh kita,” tutupnya.

Leave a comment