KOTABARU – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Gewsima Mega Putra menghadiri langsung pembahasan perubahan mekanisme pembayaran biaya Perjalanan Dinas (Perjadin) Anggota Legislatif.
Di mana, perubahan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar satuan harga regional yang ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo.
Gewsima Mega Putra mengatakan Perpres Nomor 53 yang dikeluarkan Presiden adalah untuk mekanisme pembayaran yang sebelumnya at cost menjadi lumsum.
“Semua item angka dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 sama dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, artinya tidak ada kenaikan uang saku apalagi uang perjalanan Dinas,” sebut Politisi PDI-P ini, di Kotabaru, Rabu (27/9).
Perpres tentang mekanisme ini hanya berlaku untuk legislatif, sedangkan untuk eksekutif masih tetap menggunakan at cost.
”Saya berharap Perpres Nomor 53 ini bisa diturunkan dalam Peraturan Bupati sehingga bisa segera diimplementasikan sesuai arahan Perpres dan paling lambat tahun 2024 nanti,” tutupnya. (rb)

Leave a comment