BANJAR – Wakil Ketua DPRD Kalsel Syaripuddin yang akrab disapa Bang Dhin Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Kamis (2/2) di Gedung Dakwah NU Kalsel.
Hadiri mahasiswa (UNUKASE) diisi narasumber Nurholis Majid (FKUB) dan Rizky Eri Munadi (Sekretaris TMP Kalsel).
Bang Dhin menjelaskan kegiatan ini merupakan salah satu program DPRD Kalsel untuk penyebarluasan suatu produk hukum daerah atau peraturan daerah.
Bang Dhin menyampaikan moderasi beragama merupakan sebuah komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan yang paripurna. Setiap warga, apapun suku, etnis, budaya, agama, dan pilihan politik, harus mau saling mendengarkan satu sama lain. Serta memiliki sifat moderat dengan kemampuan mengelola dan mengatasi perbedaan satu sama lain.
“Ide pengarus utama toleransi kehidupan bermasyarakat menjadi bagian penting dalam cara pandang setiap warga. Agar selaras dan integral dengan kebijakan pembangunan nasional. Marilah kita selalu hidup dengan kerukunan, kedamaian, dan ketertiban,” ungkap Bang Dhin.
“Kehadiran Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat adalah sebagai tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi proses kehidupan yang harmonis, aman dan tenteram di dalam bingkai kehidupan bermasyarakat di Banua,” jelasnya.
Bang Dhin menambahkan pembentukan perda juga bertujuan untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan ibadah agama oleh pemeluk-pemeluknya, mencegah perkembangan intoleransi dan potensi terjadinya konflik sosial. (zy)



Leave a comment