BANJARBARU – Pemko Banjarbaru mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif dalam Rapat Paripuran di Kantor DPRD Kota Banjarbaru, Senin (9/1).
3 Raperda antara lain Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Pertanian dan Perikanan.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mutfi Arifin menyampaikan dari adanya tiga buah raperda ini nantinya bisa memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Raperda Pengelolaan Sampah berkaitan erat dengan pengelolaan sampah berwawasan lingkungan di Kota Banjarbaru.
“Tentunya Raperda pengelolaan sampah tertera jelas peranan Pemerintah Kota (Pemko), untuk masyarakat maupun pelaku usaha terhadap pengelolaan sampah yang ada di Banjarbaru,” ungkapnya.
Untuk Raperda Pajak dan Retribusi sendiri merupakan turunan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Yang mana, tiap daerah wajib membuat produk hukum (Perda) yang mengatur pajak maupun retribusi dalam satu wadah.
“Untuk Raperda Penyelenggaraan Pertanian diharapkan dapat meningkatkan sektor perekonomian serta menyerap tenaga kerja,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah menyampaiakan dalam pembuatan produk hukum ini nantinya DPRD Kota Banjarbaru bakal menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
“Untuk Raperda Pajak dan Retribusi itu sudah ada poin-poinnya. Tinggal kita yang menyesuaikan misalnya, mekanisme pengaturan retribusi daerah,” ungkapnya.
Sumber: Media Center Kota Banjarbaru

Leave a comment