BANJARMASIN – Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, memimpin rapat pembahasan kelembagaan RSUD Sultan Suriansyah, di ruang rapat Wakil Wali Kota Banjarmasin, Selasa (10/1).
Diikuti sejumlah pimpinan SKPD, diantaranya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), M Ramadhan dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPD), Edy Wibowo.
Di samping itu, juga hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Machli Riyadi, serta Dirut RSUD Sultan Suriansyah, M Syaukani.
Ikhsan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 72 Tahun 2019, RSUD Sultan Suriansyah bukan lagi UPTD.
“Melainkan Unit Organisasi Bersifat Khusus yang memiliki otonomi dalam hal keuangan, pengelolaan aset dan kepegawaian,” ucapnya.
Mengenai hubungan kerja dengan Dinas Kesehatan, lanjut Ikhsan, adalah berkaitan dengan penyampaian laporan yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Hubungan Kerja Antara Dinkes dan RSUD.
Ke depan, dengan adanya penataan hubungan kelembagaan ini menjadi dasar pijakan RSUD Sultan Suriansyah untuk bekerja secara mandiri maju dan profesional.
“Kita harapkan rumah sakit bisa melakukan pengembangan organisasi,” pungkasnya. (mj)

Leave a comment