BANJARBARUKALSEL

Raperda RTRW Terus Digodok DPRD Banjarbaru

344

BANJARBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarbaru yang digodok oleh Pansus VI DPRD Banjarbaru, dipastikan hampir rampung. Di mana, raperda ini telah difinalisasi oleh Pansus VI.

Ketua Pansus VI, Emy Lasari, menuturkan, finalisasi Raperda RTRW dilakukan untuk melengkapi dokumen sebelum diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN).

“Memang secara substansi, beberapa hal yang disepakati terkait isi dan muatan. Ada perubahan yang mendasar,” ucapnya.

Legislator PAN ini menjabarkan, perubahan yang mendasar dari Raperda RTRW yang telah difinalisasi. Pertama, perubahan kedudukan dan status Banjarbaru sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022.

Sehingga, ada dua fungsi yang disandanh Banjarbaru. Yaitu sebagai ibu kota Provinsi Kalsel dan penyangga Ibu Kota Negara (IKN) ketika berbicara tentang Kalsel. Sehingga berimplikasi pada peningkatan sarana dan prasarana di Kota Idaman.

“Sehingga memang ada peningkatan untuk Banjarbaru dengan konteks sebagai ibu kota provinsi, baik dari fungsi ekonomi, fungsi sosial dan fungsi budaya,” beber Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru ini.

Kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel yang terdiri dari dua fungsi juga mengalami perubahan. Di mana, fungsi perkantoran yang semula hanya 212 hektare, bertambah menjadi 349 hektare. Sementara, fungsi kawasan lindung berkurang menjadi 181 hektare dari yang semula 331 hektare.

“Itu untuk meng-cover kebutuhan perkantoran di kawasan Pemprov. Semua perangkat pemerintahan kita pastikan bahwa ketersediaan lahannya diatasi,” beber Emy.

Tak hanya itu, Raperda RTRW juga mencantumkan luas wilayah administrasi Banjarbaru. Setelah terbitnya Permendagri Nomor 51 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2022, luasan wilayah Banjarbaru menyusut menjadi 30.515,26 hektare.

Sebelumnya, dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999, luas wilayah administrasi Banjarbaru seluas 37.138 hektare. “Ini juga kita masukkan dalam revisi RTRW kita,” sambungnya.

Kawasan Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin yang berada di Banjarbaru, juga dimasukkan dalam Raperda RTRW. “Termasuk rencana pembangunan akses di Kelurahan Guntung Payung,” katanya.

Selain itu, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) juga dituangkan dalam Raperda RTRW. Di mana, luasan lahan yang ditetapkan untuk LP2B sebesar 1.001 hektare.

Saat ini, sebut Emy, tengah berproses inventarisiasi terkair lahan sawah dilindungi (LSD) lahan pertanian oleh Kementerian ATR-BPN.

“Mungkin di bulan November akan diatasi, tapi di RTRW kita sudah disiapkan terkait pola ruang lahan sawah terkait LSD dengan LP2B,” tuntasnya. (mrf)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemko Banjarbaru Perkuat Dukungan Anak Down Syndrome Lewat Silaturahmi Hangat

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Dalam rangka memperingati Hari Down Syndrome Sedunia 2026, anak-anak...

Sekdaprov Kalsel Hadiri Haul Guru Cangkring, Ajak Masyarakat Teladani Ulama

RETORIKABANUA.ID, Tapin — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menghadiri peringatan...

Wali Kota Banjarbaru Pimpin Aksi Bersih Sungai Karet

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar kegiatan susur sungai sekaligus aksi...

Pemprov Kalsel Resmi Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Banjarmasin

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Suasana haru dan khidmat menyertai pelepasan jemaah haji kloter...