BANJARBARU – Komisi II DPRD Banjarbaru menggelar RDP atau rapat dengar pendapat dengan pihak Dishub Kota Banjarbaru. Salah satu pokok utama pembahasan ihwal dugaan kebocoran parkir.
Menurut anggota komisi II DPRD Banjarbaru, Tarmidi, pihaknya mengantongi data yang membingungkan. Pasalnya, retribusi yang masuk ke pendapatan di daerah dinilainya tak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kita sudah panggil Dishub Banjarbaru. Ketika kita tanyakan soal dugaan tersebut, mereka mengakui jika pajak dan retribusi perparkiran di Banjarbaru memang ada kecenderungan tidak sesuai dengan di lapangan,” ujar legislator PKB ini.
Dirincikannya, sesuai aturan, pajak parkir dikenakan kepada pemilik lahan parkir dengan besaran 30 persen. Sementara untuk retribusi parkir dikenakan kepada lahan milik pemerintah yang targetnya bersifat penyesuaian.
Dari data yang ia terima, salah satu contoh dugaan kebocoran ini ada di kawasan parkir Lapangan Murjani. Diumbarnya, jika dari hasil uji petik didapati bahwa dalam sehari uang yang dihasilkan dari parkir mencapai 1,6 juta sampai 2 juta rupiah.
“Jika kita akumulasikan, maka selama satu bulan seharusnya bisa diperoleh sekitar 48 juta dari parkir ini. Nah mengapa ketika ketika menyumbangkan untuk PAD hanya sekitar 3 juta saja,” bingungnya.
Tak hanya di lapangan Murjani, kejadian ini juga disinyalir terjadi di banyak lokasi kantong parkir. Salah satu yang ia kantongi adalah di lahan parkir di Pasar Peramuan Kecamatan Liang Anggang.
Di pasar rakyat ini, uang yang masuk ke PAD kata Tarmidi hanya sekitar 100 ribu saja. Padahal menurut logikanya, aktivitas di pasar jelas tak sepi, terlebih ini katanya pasar yang cukup ramai setiap harinya.
“Di sana banyak sekali pengunjungnya yang otomatis juga berkaitan dengan tarif parkir. Masa dalam satu bulan menyumbangkan PAD hanya 100 ribu saja,” kritiknya.
Pihaknya juga mendapatkan data soal jumlah titik parkir di Banjarbaru. Yang mana dari laporan Dishub, bahwa total titik parkir di Banjarbaru ada 107 titik.
“Dari ratusan titik itu, 66 diantaranya masuk ranah kategori pajak dan sisanga masuk di ranah retribusi. Tentinya kan kita harus memaksimalkan sumber PAD kita ini, jangan sampai ada kebocoran,” sentilnya.
Di hadapan anggota Komisi II, pihak UPT Perparkiran mengklaim akan segera menyelesaikan polemik ini. Bahkan dijanjikan akan rampung di tahun 2023 mendatang.
“Kita akan undang lagi pihak terkait seperti BPPRD, Dishub Banjarbaru dan Bagian Hukum Setdako Banjarbaru untuk membahas ini dan mencari titik terangnya,” katanya. (mrf)

Leave a comment