TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu berikan jawaban atas pendapat bupati terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan, Rabu (5/10).
Adapun 2 buah raperda tersebut adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Fasilitasi Kesehatan Swasta.
Pada paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Said Ismail Khollil Alydrus didampingi Ketua DPRD H Supiansyah ini dihadiri Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar.
Dalam jawaban DPRD yang disampaikan melalui sambutan ketua dewan dibacakan Wakil Ketua Bapemperda Dading Kalbuadi ini, terkait dengan tanggapan pihak eksekutif.
Legislatif sepakat dan memandang penting kedudukan BUMDes dalam mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, atau menyediakan jenis usaha lainnya, bahkan mendorong masyarakat desa agar melakukan transaksi jual beli di bumdes masing-masing untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Sehingga, Raperda Bumdes memang selayaknya dibentuk agar ke depannya menjadi pengungkit kemandirian desa di daerah.
Sedangkan Raperda Pelayanan Kesehatan Swasta, pihak legislatif juga memandang penyelenggaraan kesehatan oleh pemerintah daerah selayaknya perlu didukung oleh pelayanan kesehatan swasta, untuk meningkatkan derajat kesehatan.
Dengan melalui pengaturan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan swasta di daerah, termasuk kepastian tarif pelayanan kesehatan dalam rangka memberikan perlidungan, penghormatan hak dan kewajiban, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan penyelenggara pelayanan kesehatan swasta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami pihak sekali lagi sangat berterima kasih dan meminta kerja sama yang baik untuk selanjutnya 2 buah raperda ini dilanjutkan kedalam agenda pembicaraan berikut,” pungkas Dading. (*/thr)

Leave a comment