BANJARMASINKALSEL

DPRD Kalsel Setujui Empat Raperda

392

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menggelar rapat paripurna, Rabu (14/9) dengan 3 agenda.

Pertama, pengambilan keputusan DPRD tentang penyertaan modal aset atau Inbreng dari Pemerintah Provinsi Kalsel kepada PT Bank Kalsel. Kedua, pengambilan keputusan DPRD terhadap 4 (empat) buah Raperda menjadi Perda. Dan ketiga, pendapat akhir gubernur atas pengambilan keputusan terhadap 4 buah perda.

Pada agenda pertama, diperoleh keputusan seluruh anggota dewan menyetujui penyertaan modal aset atau inbreng dari Pemerintah Provinsi Kalsel kepada PT Bank Kalsel. Hal ini mendapat apresiasi dari Direktur Utama (Dirut) PT Bank Kalsel, Hana Wijaya.

“Kalau perdanya bisa keluar tahun 2022, itu menunjukkan 31 Desember 2024 itu kami aman di 3 triliun. Sesuai dengan skenario. Insyaallah itu bisa tercapai, karena sudah kami hitung dari Inbreng. Kemudian dari dividen yang ditahan dibalikin kembali 60% itu selama tahun 2021, 2022, dan 2023, dan yang ketiga adalah APBD murni,” kata Hana Wijaya.

Ia mengucapkan syukur dan terima kasih kepada seluruh anggota dewan, baik jajaran ketua dan anggota, yang telah mendukung terlaksananya paripurna tersebut.

Kemudian, pada agenda kedua dan ketiga, DPRD Kalsel bersama Pemprov Kalsel sepakat menyetujui 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Yaitu, Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalsel Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Kalsel, serta Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroda Bank Kalsel.

Gubernur Kalsel Dr (HC) Sahbirin Noor, S.Sos., M.H. berharap, ke depan provinsi ini dapat lebih meningkatkan pembentukan perda yang berkualitas dan mampu menyesuaikan dengan dinamika ketatanegaraan yang terjadi.

Selain itu, implementasinya dapat diberlakukan secara efektif dalam rangka mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah.

“Semoga keempat raperda ini menjadi perda membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat di Banua tercinta ini,” pungkas Paman Birin, sapaan akrabnya. (zl)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Program UMARA Dibuka, Pemko Banjarmasin Permudah Akses Modal bagi UMKM

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan...

Gubernur Pemprov Kalsel, H. Muhidin Saksikan Peresmian Jalan Daerah 1.151 Km oleh Presiden Prabowo

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin bersama para bupati dan...

Bang Dhin Kunjungi BPS Kalsel, Dorong Kebijakan Pembangunan Berbasis Data Akurat

BANJARBARU – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin atau yang akrab...

Gubernur Pemprov Kalsel, H. Muhidin Resmikan Layanan Bank Devisa Bank Kalsel

 RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, resmi meluncurkan operasional Layanan...