BANJARBARU – Dalam rangka penyusunan anggaran, pemerintah daerah wajib menyusun rancangan kebijakan umum APBD, DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara) TA 2023, Selasa (12/7).
Acara ini dihadiri Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono dan jajaran Pemko Banjarbaru lainnya.
Adapun, Wawali langsung menyerahkan rancangan KUA PPAS TA 2023 kepada Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah.
Wawali Kota Banjarbaru dalam penyampaian rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2023, menyebutkan, rancangan KUA PPAS beracuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 tahun 2019 Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019.
“Pada 2023 mendatang, rencana pembangunan Kota Banjarbaru adalah melaksanakan prioritas pembangunan untuk mencapai target sasaran 2023 yang tertuang dalam dokumen RPJMD Kota Banjarbaru tahun 2021-2026,” katanya.
Dalam rapat tersebut, wawali juga menjelaskan terjadi defisit anggaran sebesar Rp 27 miliar yang akan ditutupi dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih anggaran (SILPA).
“Dan pengeluaran pembiayaan yang kemudian dianggarkan untuk membiayai pembentukan dana cadangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah tahun 2024,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah menyampaikan, dewab akan menentukan garis-garis kebijakan terkait program kerja ataupun anggaran prioritas.
“Kita akan menentukan garis-garis kebiijakan pada Pemeirntah Kota Banjarbaru terkait porgram kerja maupun alokasi anggaran untuk prioritas dalam APBD tahun 2023,” ujarnya. (mrf)

Leave a comment