BANJARMASIN – Seorang lelaki asal Banjarmasin bernama S (42), melaporkan IW (30), atas dugaan persetubuhan dengan anaknya.
IW dilaporkan ke Polsek Kertak Hanyar, usai Supian mendapati video persetubuhan anaknya dengan IW tersebar.
Saat ditelusuri, video persetubuhan tersebut dilakukan di sebuah Guess House di kawasan Beruntung Jaya, pada 8 Maret 2022 lalu.
Tak terima dengan video itu, pihak wanita mendatangi kediaman IW. Namun tak mendapat respons yang baik.
Kejadian ini membuat si wanita dipanggil oleh pihak tempat ia bersekolah untuk dimintai keterangan.
Dianggap merugikan sang anak, Sp membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Memang benar ada laporan itu. Kasus ini langsung kita tanggapi,” ucap Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Agung Kristanto melalui Kanit Reskrim Aiptu Rodi Antoni.
Sempat kabur empat bulan, IW akhirnya diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar bersama Resmob Macan Kalsel di kawasan Pulau Sugara, Kecamatan Berangas, Kabupaten Barito Kuala, Minggu (24/7) malam.
“Pelaku kita amankan saat berada di atas Jembatan Sugara. Kini ia dibawa ke Polsek Kertak Hanyar untuk penyelidikan lebih lanjut ” imbuh Rodi.
Atas perbuatannya, IW terancam melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Persetubuhan Dengan Anak di Bawah Umur. (nn)

Leave a comment