BANJARBARU – Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Banjarbaru disebutkan masih tak memadai. Kondisi ini banyak dikeluhkan warga, terutama wilayahnya yang remang.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Emi Lasari menyatakan, pihaknya sudah menginginkan agar ada regulasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat terkait alokasi pagu PJU tersebut.
Akan tetapi, ujarnya, pemko masih takut jika hal ini diberlakukan dapat mengunci ketersediaan anggaran yang dimiliki. “Sehingga alokasi anggaran tergantung eksistensi dari Disperkim (Dinas Perumahan dan Permukiman) yang mengajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), jadi TAPD yang menetukan terkait berapa pagu anggaran yang diberikan,” kata Emi.
Padahal, menurut legislator PAN ini, jika berbicara tentang perkembangan kota, termasuk PJU, seharusnya bisa dipenuhi pemerintah untuk masyarakat, yang notabenenya sudah membayar pajak lewat pembayaran iuran bulanan penggunaan listrik ke PLN.
“Harusnya itu dikembalikan dalam wujud infrastruktur dan pelayanan, idealnya seperti itu,” ungkapnya.
Karena itulah, hal ini akan menjadi catatan Komisi III DPRD Kota Banjarbaru untuk bisa menambah pagu anggaran terhadap Disperkim dalam penanganan PJU di Kota Idaman.
Di samping itu, Emi menyarankan agar Disperkim yang membawahi Bidang PJU juga harus menyiapkan mapping atau peta terkait kebutuhan apa saja yang diperlukan untuk perkembangan kota kedepannya kepada Tim TAPD.
“Jadi kesannya Disperkim tidak hanya meminta anggaran, namun juga memiliki argumentasi lewat data yang bersifat urgensi untuk diajukan kepada Tim TAPD,” pungkasnya. (mrf)

Leave a comment