BALANGAN – Sejumlah pengelola UPK eks PNPM di Balangan menolak keras menjadi Bumdesma di RDPU DPRD Balangan, Senin(13/6).
Pemerintah baru saja menerbitkan 49 Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Dalam aturan itu, Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 ayat 1 menyebutkan, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUMDes Bersama.
Ketua Asosiasi DKAD Balangan M Mukni menyampaikan, dana yang pihaknya kelola merupakan dana amanah, dan tidak harus menjadi Bumdesma. Sedangkan yang ia pelajari, Bumdes dananya dari APBN. Sementara saat ini sudah berjalan dengan baik. Maka pihaknya menolak PNPM menjadi Bumdesma.
Wakil Ketua DPRD Balangan M Ifdali mengatakan, inti dari RDPU ini, DPRD Balangan sepakat menolak PP No 11 Tahun 2021 Pasal 73 berkenaan dengan UPK eks PNPM menjadi Bumdesma.
“Setelah ini kemungkinan asosiasi UPK akan menyerahkan hasil berita acara ke asosiasi NKRI, dan kami dari komisi dan pimpinan tetap mendukung dalam pengawasan sampai DPR RI di Komisi 5,” ungkapnya. (mcbalangan/bii)

Leave a comment