BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4) pukul 20.00 Wita, kembali digelar.
Pada sidang kali ini, Mardani H Maming hadir memenuhi panggilan sebagai saksi secara online bersama 3 orang saksi lainnya.

Namun, setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi, hakim kemudian meminta Mardani untuk dapat kembali hadir secara offline.
Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, melalui pesan singkat mengatakan, kliennya telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi. Tetapi, majelis hakim tetap meminta kehadiran secara offline.
Kehadiran Mardani secara online sendiri, bukan tanpa alasan. Karena, disaat bersamaan ia sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI.
Irfan menyampaikan, kehadiran kliennya secara online juga telah di koordinasikan sebelumnya dengan pihak kejaksaan.
“Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online, sehingga telah memenuhi kewajiban hukum. Apalagi, hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan. Sepengetahuan kami, pada sidang pekan lalu, majelis hakim juga memperbolehkannya. Sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih, mengingat kesibukan beliau,” kata Irfan.
Ia juga mengungkapkan, kliennya telah menandatangani berita acara di bawah sumpah. Bahwa Mardani sebelumnya telah pernah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung. Sehingga, berdasarkan Pasal 119 jo Pasal 179 KUHAP, telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa Mardani sama sekali tidak mengetahui, apalagi sampai menerima aliran dana dari dugaan gratifikasi Dwidjono,” pungkasnya. (syl)

Leave a comment