BANJARMASINKALSEL

VDPS Menggugat untuk Keadilan

388

BANJARMASIN – Gugatan Perdata VDPS telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (16/3).

Gugatan bernomor Perkara 33/Pdt.G/2022/PN.Bjm ini diajukan sebagai bentuk ikhtiar untuk mencari keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku BT.

“Gugatan ini diajukan, sebab VDPS mengalami trauma berat atas kejadian tersebut dan mengharuskan rutin berobat ke dokter psikiater dan meminum obat. Hingga kini VDPS masih dalam rawat jalan dengan biaya pengobatan sendiri,” kata kuasa hukum VDPS, M Pazri, Jumat (18/3).

Menurut Pazri, kejadian tersebut juga menimbulkan kerugian materiil yang di tanggung oleh VDPS. Mulai dari biaya pengobatan ke dokter dan obat yang harus ditebus dengan biaya sendiri.

“Ini juga diajukan sebagai bentuk refleksi untuk mencari keadilan, karena belum adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pidana oleh jaksa,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya VDPS merupakan korban pemerkosaan oleh seorang oknum polisi BT.

BT telah dipecat melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Sabtu (29/1). Dan sekarang ia berstatus warga sipil dan divonis bersalah oleh pengadilan, serta dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Ketua DPRD Kalsel Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Wilayah 3T

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, mengapresiasi pelaksanaan...

Pemko Banjarmasin Terima Penghargaan IDSD 2025 dari BRIN

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan...

Pemko Banjarmasin Dorong IKM Lindungi Merek Produk

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin)...

Gubernur Pemprov Kalsel Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, secara resmi melepas Ekspedisi...