BANJARMASINKALSEL

Briptu MS Tersangka, Suami Ame Ini Dikenakan Pasal Berlapis

401

BANJARMASIN – Polisi resmi menetapkan Briptu MS sebagai tersangka kasus arisan online yang menyeret nama seorang wanita RA alias Ame, tak lain adalah istrinya.

Ia terbukti terlibat dalam kasus yang tengah viral di media sosial tersebut.

Penetapan status Briptu MS ini disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Riva’i, saat jumpa awak media, Selasa (1/3) siang.

Riva’i menyebut, yang bersangkutan akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal penggelapan atau penipuan, UU ITE, serta tindak pidana pencucian uang.

“Sudah ditetapkan tersangka, semuanya kita terapkan Pasal 372 dan 378, UU ITE, dan TPPU ” tuturnya.

Tak hanya itu, sebagai anggota kepolisian, Briptu MS juga bakal dikenakan hukum etik institusi.

“Untuk etiknya kita serahkan ke Propam,” ucapnya.

Saat ini Briptu MS sendiri telah diserahkan ke Ditkrimum Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.

Sementara, pihak kepolisian juga masih mendalami kepemilikan dan keberadaan barang-barang mewah yang acap kali dipamerkan pasangan suami istri ini. (nn)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemko Banjarmasin Siapkan Penataan Kabel Fiber Optik

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan langkah baru untuk menata jaringan...

Bang Dhin: BAGUNA Harus Hadir di Tengah Masyarakat Hadapi Ancaman Karhutla

GAMBUT– Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, S.E.,...

Karhutla Ancam Kesehatan Warga, Bang Dhin Desak Langkah Cepat Pemerintah

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P., yang...

DPRD Tanah Bumbu Perjuangkan Aspirasi Warga Sebamban Baru

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menindaklanjuti aspirasi warga Desa Sebamban...