BANJARBARUKALSEL

Kini Sidang Isbat Bisa Dilaksanakan di Kantor Camat

316

BANJARBARU-Pemerintah Kota Banjarbaru terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya pelaksanaan sidang isbat nikah yang tidak perlu datang ke Pengadilan Agama lagi. Cukup di kantor kecamatan saja.

Sosialisasi digelar di aula Kecamatan Banjarbaru yang menjadi pilot project inovasi ini, Kamis(20/1).

Sosialisasi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dihadiri para lurah dan ketua RT se-Kecamatan Banjarbaru Selatan, dengan narasumber Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin, Ketua Pengadilan Agama Dr H Muhammad Najmi Fajri, dan Camat Banjarbaru Selatan Taufik Purwanto.

Aditya menuturkan, dengan dilaksanakannya sidang isbat di Kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan, diharapkan bisa menekan angka warga yang belum melaksanakan nikah secara tertulis. Selain itu, untuk memecahkan permasalahan berkaitan ahli waris.

“Ke depan, diharapkan seluruh kecamatan bisa melaksanakan. Karena memang menurut data masih banyak warga yang belum nikah secara tertulis, sehingga tak punya dokumen pernikahan. Semoga program ini berjalan lancar,” ucapnya. (tf)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK: Ketahanan Kalsel Jadi Kunci Pertahanan Nasional

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Supian HK, menegaskan...

Buka MTQ XXI Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, resmi membuka Musabaqah...

Dewan Hakim MTQ XXI Banjarbaru Dilantik, Integritas Jadi Penekanan

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-XXI Tingkat Kota...

Wali Kota Banjarbaru Dampingi Menhut Tinjau Hutan Bekas Terbakar di Banjarbaru

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, mendampingi Menteri Kehutanan...