BANJARMASIN – Tim Advokasi Perlindungan Hak Asasi Warga Banjarmasin dari Peradi Suara Advokat Indonesia Cabang Kota Banjarmasin akan melakukan langkah hukum kepada Tim Satgas Normalisasi Sungai untuk Pengendalian Banjir (NSPB) Pemko Banjarmasin.
Ketua Peradi Suara Advokat Indonesia Cabang Kota Banjarmasin H Abdullah didampingi Sekretaris Hamdan Taufiek menyampaikan rencana itu kepada wartawan di kantor LBH Banjarmasin, Senin (1/3).
“Meski pembongkaran itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin No 1 Tahun 2020 dan Surat Imbauan No 600/105-Set/DPUR/2/2021 tentang Pembongkaran Bangunan di Atas Sungai, tetapi harus tetap mengikuti PP No 34 Tahun 2006 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No 144 K/SIP/1998 dan No 1531 K/SIP/1975 dengan kaidah hukum yaitu wajib didahului. Yaitu adanya pemberitahuan kepada pemilik yang menguasai,” kata H Abdullah.
Dia menuding Satgas Normalisasi Sungai patut diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu Pasal 406 KUHP.
“Mereka bukan saja melakukan pembongkaran jembatan, tetapi juga merobohkan pagar. Padahal pagar tersebut tidak memiliki korelasi dengan sungai yang bukan menjorok ke sungai dan tidak menghambat aliran air. Itu yang kami sesalkan,” ujarnya.
LBH Kota Banjarmasin yang jembatan dan pagarnya dibongkar oleh Tim Normalisasi Sungai sendiri sudah melaporkan ke Polda Kalsel.
“Satgas NSPB tidak memilki standar kebijakan, meski ada aturan hukum tentang pembongkaran jembatan menyumbat aliran sungai dan juga model jembatan yang bagaimana yang diharuskan dibongkar. Serta bagaimana lebar dan juga kedalaman sungai yang diharuskan,” tuturnya.
Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas NSPB diduga dilakukan secara arogan dan melakukan pelanggaran hukum. “Maka, kami dari Tim Advokat Perlindungan Hak Asasi Warga Banjarmasin akan mengajukan gugatan class action,” tegasnya. (mid)
Leave a comment