TAPIN-Anggota DPRD Kalsel Wahyudi Rahman kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Selasa (21/12) di Kantor Desa Kepayang, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalsel ini menyampaikan pentingnya perda ini tersosialisasikan, khususnya bagi pemerintahan desa.
“Saat ini pembangunan berbasis dari pinggiran, semenjak hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa diberikan otonomi yang dominan untuk membangun ” jelasnya.
Kemudian, terkait yang sekarang lagi hangat dibahas adalah Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 yang memuat tentang Dana Desa. Wahyudi mengharapkan pemerintahan desa dapat memaklumi maksud dari turunnya aturan ini.
“Jika kita telaah, dana desa menurut Perpres 104 dibagi menjadi 40% BLT, 20% ketahanan pangan, dan 8% penanganan Covif-19 adalah kebijakan yang tepat. Sebab, dari data Kementerian Desa PDT menunjukkan bahwa BLT adalah bansos yang paling tepat sasaran dibandingkan dengan bansos lain,” katanya.
Mungkin saja, tambah dia, Presiden Jokowi memang ingin lebih banyak lagi masyarakat miskin yang bisa menikmati BLT, sehingga sedikit demi sedikit bisa membangkitkan perekonomian masyarakat desa.
Kepala Desa Kepayang Muhran mengucapkan terima kasih atas kegiatan sosper yang dilaksanakan.
“Terima kasih atas dipilihnya desa kami yang dijadikan tempat dilaksanakan kegiatan sosialisasi perda ini, sehingga dapat memberikan pencerahan bagi jajaran pemerintah desa, BPD, ketua RT dan RW, PKK dan kader desa, serta perwakilan tokoh pemuda dan masyarakat,” tuturnya.
Narasumber dalam sosialisasi perda ini, Yuspianor memaparkan ruang lingkup isi Perda Bomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Desa. (thr)

Leave a comment