PARINGIN – Pemkab Balangan menggelar apel gabungan bersama pejabat eselon II, III, dan IV, Senin (26/7). Apel tersebut dilaksanakan dalam rangka arahan bupati terkait reformasi birokrasi di pemerintah daerah.
Bupati Balangan Abdul Hadi yang bertindak sebagai pembina apel mengatakan, pemerintah daerah telah menerbitkan Perda No 2 Tahun 2021 untuk penyusunan SOTK baru.
“Tentu hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi pejabat struktural tentang nasibnya ke depan. Oleh karena itu, apel pagi ini dalam rangka menjelaskan rencana reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat,” katanya.
Dijelaskan, pemerintah daerah telah membentuk tim transisi perubahan yang nantinya bertugas untuk mengawal para pejabat struktural yang akan berpindah ke jabatan fungsional.
“Upaya kami dengan tim ini untuk memastikan adanya pergeseran jabatan tidak memengaruhi terhadap tunjangan daerah dan merugikan pejabat yang tergeser dari struktural ke fungsional,” sambungnya.
Abdul Hadi menegaskan, dengan adanya 11 SKPD yang hilang, berdampak kepada 80 jabatan struktural yang akan berpindah ke fungsional.
“Maka pencatatan aset harus dilakukan dengan jelas. Baik terhadap barang, pemindahan aset, dan penggunaan gedung untuk SOTK baru,” tegasnya.
Terkait kebijakan anggaran, utamanya bagi SKPD yang akan dilakukan merger, laporan realisasi akan ditutup begitu APBD perubahan diketuk dan dilantiknya para pejabat eselon II, III, dan IV pada SOTK baru.
Abdul Hadi berharap, dengan adanya pengarahan ini, semua pihak dapat memahami informasi yang telah disampaikan.
Ia pada kesempatan itu juga mengimbau seluruh pejabat untuk ikut menyosialisasikan penerapan prokes di masing-masing lingkup kerja, guna mencegah penyebaran Covid-19. (mfr)

Leave a comment