BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu gelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Perda 2025, Kamis (26/11/2024).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dihadiri jajaran Pemkab Tanah Bumbu, unsur Forkopimda, instansi vertikal, pihak perbankan dan Perusda Tanbu.
Rapat digelar dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar dalam sambutannya menyebut, Perangkat Daerah merupakan unsur penting dalam tata kelola pemerintahan yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan daerah.
Oleh karena itu, penyusunan perangkat daerah harus dilakukan secara tepat, berdasarkan kebutuhan, potensi, dan prioritas pembangunan daerah, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses peningkatan tipelogi perangkat daerah ini tentu telah melalui kajian yang matang, melibatkan berbagai pihak, dan berlandaskan asas efisiensi, efektivitas, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Harapannya, dengan perangkat daerah yang tepat dan sesuai kebutuhan, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik, program-program pembangunan dapat lebih terarah, serta akuntabilitas dan transparansi pemerintahan dapat semakin meningkat.
“Saya juga ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak, khususnya anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, yang telah bekerja keras bersama pemerintah daerah untuk menyusun dan membahas rancangan perangkat daerah ini,” ucapnya.
Kerja sama yang baik ini menjadi bukti nyata komitmen kita bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang responsif, adaptif, dan proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Saya berharap keputusan yang diambil hari ini menjadi langkah yang tepat untuk mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan,” ujarnya
Sebanyak 6 Fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan pendapat akhir, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem Sejahtera dan Fraksi Golkar. Mereka menyatakan sepakat dan setuju Raperda ini untuk dijadikan Peraturan Daerah Tahun 2024.
Kemudian, dilakukan penandatanganan secara simbolis Berkas Peraturan Daerah oleh Ketua DPRD bersama Bupati Tanah Bumbu, dengan disaksikan oleh semua peserta yang hadir. (*)