BANJARMASINEKBISHUKUMKALSELTECHNO

Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel Setujui Dua Raperda Menjadi Perda

395

Banjarmasin- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel di gedung “Rumah Banjar”, Rabu (11/10) pagi.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H.

Dalam rapat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika dan Pajak Retribusi Daerah menjadi Perda.

Dalam rapat ini, terdapat dua Raperda yang disampaikan oleh perwakilan panitia khusus (Pansus), Raperda pertama tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN) disampaikan oleh wakil ketua pansusnya, Fahrani, S.Pd., M.Si. Dan yang kedua Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disampaikan oleh ketua pansusnya M. Yani Helmi.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Sahbirin Noor, melalui Sekretaris Daerah Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T. menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel yang dianggap berhasil menyelesaikan pembahasan dua buah raperda.

Roy Rizali Anwar menambahkan, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika akan segera ditetapkan menjadi Perda dan peraturan ini akan diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Kalsel setelah mendapatkan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan ditetapkannya Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika telah memiliki landasan hukum dan komitmen yang kuat dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Maka dari itu, langkah selanjutnya itu segera menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Gubernur karena akan menjadi pedoman dalam pelaksanaannya sehingga dapat mewujudkan tujuan pencegahan dan pemberantasan narkotika yang lebih baik,” tutur Roy.

Sedangkan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebelum ditetapkan menjadi Perda, sebagai tahapan berikutnya, terlebih dahulu akan melalui proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Roy pun berharap, Kemendagri dan Kemenkeu dapat segera menyampaikan hasil evaluasi dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dapat segera ditetapkan menjadi Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah mulai 5 Januari 2024. (humas/mckalsel/zy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemko Banjarmasin Perkuat Transformasi Digital Aparatur

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin bekerja sama dengan Balai Pelatihan Sumber...

Normalisasi Sungai Jadi Andalan Atasi Genangan di Banjarmasin

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin terus berupaya mengurangi genangan air di...

Kartoyo Apresiasi Warga Desa Ida Manggala, Nilai Pancasila Masih Kuat Hidup di Masyarakat

RETORIKABANUA.ID, Hulu Sungai Selatan — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kartoyo,...

Perhumas Perkuat Humas Daerah Lawan Hoaks Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Maraknya penyebaran hoaks di era digital menjadi perhatian serius...