KOTABARU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Syairi Mukhlis memimpin rapat paripurna masa persidangan ke–3, rapat ke-5, tahun 2021/2022, dengan agenda penyampaian 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (6/6).
Adapun 4 raperda tersebut yaitu, tentang pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD, perubahan bentuk hukum PDAM Kotabaru menjadi perusahaan perseroan, penyelenggaran ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, serta perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 19 tahun 2016 tentang penambahan penyertaan modal Pemda kepada bank perkreditan rakyat.
Bupati Kotabaru melalui Asisten II Setdakab M Rivai mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Sehingga Kotabaru kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ke-7 secara berturut-turut.
“Dengan selesainya proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungawaban Pelaksanaan APBD dalam bentuk laporan keuangan, kami sampaikan kepada DPRD,” katanya.
Usai menyampaikan sambutan, M Rivai menyerahkan secara simbolis 4 raperda yang telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis.
Syairi menyampaikan, 4 raperda tersebut akan dibahas bersama semua anggota dewan.
“Setelah kita terima, kita akan bahas bersama 4 raperda yang disampaikan Pemkab Kotabaru,” ujarnya. (mid)

Leave a comment