Denpasar – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali melaksanakan rapat komparasi ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Denpasar, Senin, (9/10) pagi.
Komisi II menyoroti pengendara bermotor dengan nomor polisi (nopol) non DA di banua agar segera diregistrasi ulang.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan, tersebarnya kendaraan bernopol non DA di banua dinilai merugikan Kalsel. Di antaranya ialah, kendaraan-kendaraan bermotor itu memakan jatah subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat kalsel, malah dikonsumsi oleh motor-motor bernopol non DA.
“Kemudian kerugian yang selanjutnya ialah, mereka ini memakai dan menikmati jalan-jalan di Kalsel, namun pajak kendaraannya malah dibayarkan ke daerah lain setiap tahunnya,” ucap Imam dalam rapat tersebut.
Sehingga, dirinya mengimbau agar kendaraan-kendaraan non DA tersebut segera dibalik nama.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Rai Dharma W, mengatakan di Provinsi Bali sendiri sudah melaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan bermotor berplat non DK.
“Kita melakukan pengawasan melalui operasi gabungan di seluruh Bali, yang bersinergi dengan kepolisian dan dinas perhubungan. Selain itu pendataan kendaraan non DK pada BUMN dan perusahaan perbankan yang kendaraan operasionalnya seain plat DK,” tegas I Gusti Ngurah Rai.
Turut berhadir dalam pertemuan tersebut rombongan Bapenda Kalsel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel, M. Farhanie, S.P., M.M. (humas/mckalsel/zy)

Leave a comment