Balangan – Komisi II DPRD bersama beberapa instansi di lingkup Pemkab Balangan, membahas soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Pajak dan Retribusi.
Ketua Komisi II DPRD Balangan, Nur Fariani, mengatakan, dalam pembahasan tersebut pihaknya memanggil sembilan instansi.
“Dari sembilan instansi, ada satu dinas yang tidak hadir, yakni Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata,” katanya, Selasa (6/6).
Sedangkan instansi yang hadir, Dinkes, Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dishub, DKP3, Kabag Hukum Sekretariat Daerah, RSUD Balangan, dan Dinas Koperasi, UKM, Peindustrian dan Perdagangan.
“Tujuan kegiatan ini untuk mengetahui PAD dari pajak dan retribusi di setiap instansi dan kita melakukan penyempurnaan Perda yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, kata Nur Fariani, Perda tentang PAD, Pajak dan Retribusi, telah dibahas dan disetujui. Selanjutnya dilakukan penyempurnaan.
Karena, masih ada instansi yang belum termuat dalam isi perda tersebut. Bahkan pihaknya juga akan melakukan studi banding untuk memperdalam.
“Kami ingin kesadaran dalam membayar pajak bisa berjalan dengan baik dan masyarakat tidak terbebani,”ujarnya.
Mariani, Kabid Peternakan DKP3 Balangan, mengatakan dalam pertemuan bersama Komisi II DPRD juga dibahas rencana PAD dari pajak dan retribusi.
“Dari DKP3 Balangan ada tiga bidang yang mengusulkan, yakni Perda Retribusi Penjualan Bibit Ikan, Perda Retribusi Penjualan Hasil Kebun Daerah,” ucapnya.
Di bidang Peternakan, ia mengusulkan perda untuk retribusi dari pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).
Perda ini untuk persiapan menuju IKN dan Rencana Pembangunan RPH Milik Daerah. (mcbalangan/bii)

Leave a comment