RETORIKABANUA.ID, Hulu Sungai Utara – Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tentang Perda Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut digelar di Pondok Pesantren Rakha, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (8/1) dan diikuti oleh santri, pengelola pesantren, serta masyarakat sekitar.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan.
Supian HK menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD agar setiap regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Menurutnya, Perda Penjamin Kredit Daerah hadir sebagai solusi atas keterbatasan permodalan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku usaha, terutama UMKM.
“Melalui Perda ini, pemerintah daerah memberikan jaminan kepada pelaku usaha agar lebih mudah mengakses pembiayaan di lembaga perbankan. Dengan adanya perusahaan penjamin kredit daerah, pelaku UMKM tidak lagi terkendala persoalan agunan saat mengajukan kredit,” ujar Supian HK.
Ia juga menilai pemilihan lokasi sosialisasi di lingkungan pondok pesantren memiliki nilai strategis. Selain sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pesantren dinilai memiliki potensi besar sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.
Supian HK berharap regulasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pesantren, santri, maupun masyarakat sekitar dalam mengembangkan usaha produktif dan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, sebagai narasumber yang memaparkan peran perbankan daerah dalam mendukung implementasi Perda Penjamin Kredit, khususnya dalam penyaluran pembiayaan kepada masyarakat.
Selain itu, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Haris Makkie, turut memberikan penjelasan terkait substansi regulasi serta manfaat keberadaan perusahaan penjamin kredit daerah bagi perekonomian daerah.
Jalannya kegiatan dipandu oleh moderator Hasib Salim selaku Ketua STIQ Rakha Amuntai. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dunia pendidikan dan masyarakat agar Perda tersebut dapat diimplementasikan secara optimal.
Supian HK berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami secara utuh tujuan dan mekanisme pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2017, sehingga regulasi tersebut tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini agar berjalan sesuai tujuan, yakni memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan daya saing UMKM, serta mendorong kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ms)


