RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – DPRD Kota Banjarbaru melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (17/3). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Yaqud.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru. Dalam rapat tersebut, berbagai poin penting dibahas, termasuk penambahan item baru serta penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah.
Pimpinan Pansus II menyampaikan bahwa tugas ini menjadi tanggung jawab yang tidak sederhana, terutama dalam memastikan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah, sekaligus memperkuat sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarbaru.
Putra Qomaluddin menyampaikan revisi terhadap peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pajak dan retribusi, merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Dengan pembahasan yang matang dan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan perda yang dihasilkan dapat adil, transparan, serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. (ms)
