BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan Parno (57). Ia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Sabtu (11/9) lalu.
Parno ditangkap di rumahnya di Jalan Prona III Lokasi II Gg Melati Ujung Rt 026 Rw 02, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Saat digeledah, aparat menemukan paket sabu seberat 0,78 gram di kantong celananya. Namun, saat polisi datang pelaku sempat membuang barang bukti lainnya, yakni dua buah timbangan digital berwarna hitam dan silver.
“Ya barang sempat dibuang, tapi terlihat oleh petugas,” ucap Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andri Hariyono, Selasa (14/9).
Selain menemukan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, satu pak plastik klip, serta satu buah bong, dan satu buah plastik berwarna hitam.
“Yang bersangkutan langsung kita bawa ke Mako Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” tambah Yopie.
Pelaku terancam Pasal114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nn)

Leave a comment