BANJARBARU – Surat Keputusan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bernomor 121/01714/PEM, per 19 November 2021, menunjuk Husairi Abdi sebagai Plt Bupati HSU.
Yang artinya sah sudah tugas dan wewenang Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) diambil alih Husairi Abdi, Wakil Bupati HSU.
Dalam surat menjelaskan, Husairi Abdi harus melaksanakan tugas dan berwenang sebagai bupati.
“Sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tulis isi surat yang ditandatangani Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Dalam surat juga tertulis, semua kebijakan administrasi agar memedomani ketentuan tersebut.
Husairi Abdi memastikan surat penunjukan tersebut. “Benar, saya sudah menerima suratnya,” ucap Husairi kepada retorikabanua.id, Jumat (19/11).
Ia mengaku masih harus mempelajari tugas pokok dan fungsi sebagai plt bupati.
“Saya masih di luar daerah, setelah sampai Amuntai nanti ditanyakan lagi apa yang boleh dan tidak dilakukan plt bupati,” ujarnya. (mid)

Leave a comment