RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mematangkan rekomendasi untuk memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat finalisasi penyusunan rekomendasi yang digelar di Gedung DPRD Kalsel, Kamis (1/10).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Kalsel, H. M. Syaripuddin. Pertemuan itu turut dihadiri unsur Kepolisian Daerah Kalsel, Kejaksaan Tinggi Kalsel, Korem 101/Antasari, serta Satgas Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi.
M. Syaripuddin akrab disapa Bang Dhin mengatakan, rapat tersebut menjadi agenda terakhir pansus dalam menyusun sekaligus menyempurnakan rekomendasi. Penyusunan dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan data, konsultasi, dan pembahasan selama masa kerja pansus.
“Beberapa poin utama yang menjadi perhatian pansus antara lain integrasi data antarinstansi, deteksi transaksi tidak wajar, audit terhadap SPBU, optimalisasi pemanfaatan CCTV, verifikasi data, serta penguatan sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah poin tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kalsel. Pansus juga mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang telah diterapkan pemerintah daerah terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Evaluasi itu diperlukan agar sistem pengawasan dapat berjalan lebih terukur dan mampu merespons berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
Bang Dhin berharap rekomendasi yang telah disusun dapat segera ditindaklanjuti oleh Satgas Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Kalsel.
Ia menilai pengawasan yang lebih optimal diperlukan agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan manfaatnya dapat diterima masyarakat yang berhak.
Selanjutnya, hasil kerja pansus akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan serta langkah tindak lanjut oleh pihak terkait. (hm)
