RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima dan siap mengawal prosesnya hingga ke pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, saat mewakili Gubernur Kalsel, H. Muhidin dalam rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (5/5).
Kabupaten Tanah Kambatang Lima direncanakan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kotabaru, dengan cakupan 12 kecamatan di daratan Pulau Kalimantan, termasuk wilayah Pamukan, Kelumpang dan Hampang yang berbatasan dengan Kalimantan Timur.
Menurut Syarifuddin, peningkatan kualitas pembangunan tidak hanya bergantung pada program, tetapi juga pada penataan wilayah dan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemekaran ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pelayanan publik, memperkuat kemandirian daerah, serta membuka peluang pengembangan potensi wilayah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kalsel menyampaikan laporan dan pandangan fraksi yang pada prinsipnya menyetujui usulan pembentukan daerah otonom baru tersebut.
DPRD menilai penataan wilayah merupakan instrumen penting untuk mendorong pemerataan pembangunan yang lebih adil dan merata, sekaligus mengurangi kesenjangan antarwilayah, baik dari sisi infrastruktur, pelayanan publik, maupun kesejahteraan masyarakat.
Proses pembahasan usulan ini disebut telah dilakukan secara komprehensif, termasuk dengan memperhatikan berbagai persyaratan administratif. Di antaranya hasil musyawarah desa di wilayah calon daerah otonom sebagai bentuk aspirasi masyarakat, serta kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD setempat.
Selain itu, tahapan juga diperkuat dengan surat Gubernur Kalsel terkait penjadwalan rapat paripurna pembahasan usulan pemekaran.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, DPRD Kalsel menyetujui usulan tersebut melalui keputusan resmi tahun 2026. Tahap selanjutnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dan gubernur, sebelum diajukan ke pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, berharap proses ini dapat segera ditindaklanjuti agar usulan pemekaran bisa berlanjut ke tahap berikutnya.
Langkah ini diyakini tidak hanya menjadi bagian dari penataan wilayah, tetapi juga upaya mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing daerah, serta mempersiapkan Kalimantan Selatan dalam mendukung keberadaan Ibu Kota Negara (IKN).
Rapat turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan unsur presidium pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima. (ms)
