BANJARMASINPemko Banjarmasin

Pemkot Banjarmasin Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana Hibah dan Bansos

247

RETORIKABANUA,ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 139 Tahun 2023, yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Pyramid, Senin (28/7).

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, yang sekaligus menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Turut hadir Asisten I Setdako Banjarmasin Machli Riyadi, Kepala Bagian Kesra, Juli Khair, sejumlah kepala SKPD, serta para pengelola dana hibah dan bansos dari berbagai instansi.

Dalam sambutannya, Ananda menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan bansos. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini penting untuk menyamakan pemahaman, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun teknis dalam pelaksanaan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, bisa berjalan tertib dan sesuai aturan. Tujuannya bukan hanya agar laporan administrasi rapi, tapi juga agar manfaat dari dana tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Ananda.

Ia juga mengingatkan bahwa dana hibah dan bansos memiliki risiko tinggi bila tidak dikelola dengan baik. Karena itu, pemahaman menyeluruh terhadap regulasi sangat diperlukan, terutama bagi para penerima yang baru akan mengelola dana pada tahun berikutnya.

“Yang hadir di sini adalah penerima hibah dan bansos tahun 2025, serta calon penerima untuk tahun 2026. Kami ingin semua proses berjalan tertib, tepat sasaran, dan akuntabel,” tegasnya.

Kepala Bagian Kesra, Juli Khair, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis dan administratif kepada para pengelola hibah dan bansos, agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan sosialisasi yang menyeluruh, diharapkan proses penyaluran dana bantuan bisa lebih efektif, efisien dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat yang layak dibantu.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka dan bertanggung jawab sekaligus memastikan bahwa bantuan yang diberikan mampu memberikan dampak nyata bagi warga. (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Lindungi Anak di Dunia Digital, Orang Tua Diminta Lebih Aktif Mengawasi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kota Banjarmasin,...

Serapan Anggaran Rendah, Wali Kota Banjarmasin Tekankan Percepatan Program

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program...

Pemkot Banjarmasin Pantau Harga Bapokting, Inflasi Jadi Sorotan

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin terus memperkuat langkah pengendalian inflasi dengan...

Pasar Ujung Murung Memprihatinkan, Wali Kota Buka Peluang Kerja Sama Revitalisasi

RETORIKABANUA.ID, Banarmasin – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, meninjau langsung kondisi Pasar...