RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Kabupaten Tapin resmi dinyatakan terbebas dari sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan sampah. Kabar gembira ini diumumkan langsung oleh Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2025, yang digelar pada Minggu (22/6) di Jakarta.
Wakil Bupati Tapin, H. Juanda, yang hadir langsung dalam forum tersebut, mengonfirmasi pencabutan sanksi tersebut.
“Alhamdulillah, Tapin secara resmi keluar dari daftar sanksi. Ini disampaikan langsung oleh Pak Menteri hari ini, dan tentu menjadi kabar baik bagi seluruh masyarakat Tapin,” ujar Juanda.
Sanksi administratif sebelumnya dijatuhkan kepada Tapin karena penggunaan sistem pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih terbuka atau open dumping, bertentangan dengan kebijakan pengelolaan sampah nasional yang lebih ramah lingkungan.
Namun, dalam waktu kurang dari satu tahun, Pemkab Tapin dinilai telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam penataan sistem pengelolaan sampah, termasuk perbaikan infrastruktur dan peningkatan kapasitas SDM.
“Ini hasil kerja keras banyak pihak. Pemda bergerak cepat menanggapi arahan pusat, terutama di TPA Hatiwin, Tapin Selatan. Tidak ada tantangan besar, hanya butuh komitmen yang nyata,” ujar Menteri Hanif saat sebelumnya meninjau langsung lokasi TPA pada 21 Mei lalu.
Dengan jumlah penduduk sekitar 250 ribu jiwa dan volume sampah harian di bawah 100 ton, Menteri Hanif menyebut Tapin sebagai wilayah yang potensial menjadi contoh nasional dalam pengelolaan sampah yang efisien dan sesuai regulasi.
Dalam forum tersebut, Menteri Hanif juga menekankan pentingnya peran sektor swasta, khususnya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), untuk mempercepat reformasi pengelolaan sampah di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Wabup Juanda menyatakan bahwa Pemkab Tapin siap mendorong partisipasi aktif dunia usaha.
“Harapan Pak Menteri jelas. Perusahaan-perusahaan di Tapin harus mulai mengarahkan CSR-nya untuk mendukung penanganan sampah. Ini akan jadi arahan resmi kami ke sektor swasta,” tegas Juanda.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tapin merencanakan pembangunan TPA baru di beberapa titik strategis, dengan konsep kolaboratif antara pemerintah dan sektor swasta.
“Kami ingin pengelolaan sampah di Tapin bukan sekadar bebas sanksi, tetapi juga taat regulasi, berkelanjutan, dan menjadi model bagi daerah lain. Ini jadi agenda prioritas kami ke depan,” pungkasnya. (ki)

Leave a comment