RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru sedang disiapkan DPRD Banjarbaru, dan kali ini mereka menggandeng tim dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk membantu penyusunannya.
Ketiga Raperda tersebut meliputi:
- Raperda Penyelenggaraan Jalan
- Raperda Organisasi Kemasyarakatan
- Raperda Pengelolaan Aset Daerah & Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Menurut Reja Fahlevi, perwakilan dari LPPM ULM, salah satu yang menarik adalah Raperda Penyelenggaraan Jalan. Awalnya hanya membahas soal penamaan jalan, tapi berkembang jadi aturan yang lebih lengkap.
“DPRD awalnya mau mengatur nama jalan, tapi ternyata Dishub juga sedang menyusun Raperda soal jalan. Akhirnya, keduanya diselaraskan supaya aturan ini lebih luas, bukan cuma soal nama jalan, tapi juga penyelenggaraan jalan secara keseluruhan,” jelas Reja, Senin (13/1).
Ia menambahkan, daerah lain di Indonesia sudah lebih dulu punya regulasi soal ini, jadi Banjarbaru perlu menyusul agar pengelolaan jalan bisa lebih tertib dan teratur.
Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudi, menegaskan pentingnya Raperda ini demi manajemen jalan yang lebih baik di kota yang dijuluki Kota Idaman.
“Kalau ada aturannya, pengelolaan jalan bisa lebih rapi. Bisa memperbaiki sistem lalu lintas dan mengurangi kecelakaan, terutama di daerah rawan seperti jalan provinsi,” katanya.
Penyusunan Raperda ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas PUPR, Dishub, hingga akademisi. Fokus utamanya: pengawasan jalan, keselamatan lalu lintas dan efisiensi pengelolaan.
Selain urusan teknis, Hindera juga menyebut bahwa Raperda ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau pengelolaan jalan dan terminal diatur dengan jelas, bisa jadi sumber pemasukan daerah. Kita juga perlu atur soal kewenangan antara PUPR, Dishub, dan Perkim biar nggak tumpang tindih,” tambahnya. (ms)

Leave a comment