TANAH LAUT – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Imam Suprastowo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang Revolusi Hijau di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Ulang, Tanah Laut, Jumat (02/02/24).
Revolusi hijau merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui penanaman pohon secara massal dan penghijauan lahan yang luas. Program ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, di mana dampak perubahan iklim semakin terasa dan kerusakan lingkungan semakin parah. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih peduli terhadap pelestarian alam dan turut berperan aktif dalam program revolusi hijau.
Imam Suprastowo mengatakan bahwa salah satu fokus dari kegiatan sosialisasi tersebut adalah mengedukasi masyarakat mengenai manfaat penanaman pohon dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
“Penyerapan karbon oleh tumbuhan sangat penting dalam menangani efek rumah kaca yang menjadi penyebab utama perubahan iklim. Dengan menumbuhkan lebih banyak pohon, kita dapat mengurangi emisi gas rumah kaca serta meningkatkan kapasitas daerah dalam menyimpan air,” jelasnya.
Imam juga menjelaskan langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mendukung program revolusi hijau seperti melakukan penghijauan di sekitar rumah atau pekarangan sehingga dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Diakhir kegiatan, Imam berharap kegiatan kali ini dapat mengedukasi masyarakat, agar tertarik untuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan jumlah pohon di wilayah mereka.
“Kita bisa mulai dari hal-hal kecil seperti menabur benih atau menambah tanaman hias di pekarangan rumah kita sendiri. Hal-hal sederhana seperti itu juga bisa berdampak besar jika dilakukan secara kolektif,” harapnya.

Leave a comment