BANJARBARUKALSELPOLITIK

Raperda Bantuan Keuangan Parpol Digodok, 51 Persen untuk Pendidikan Politik

316

BANJARABARU – Payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Banjarbaru bakal dicabut dan diganti dengan rancangan perda (raperda) baru.

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, Windi Novianto mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, dari laporan keuangan bantuan parpol setidaknya 51 persen dialokasikan untuk pendidikan politik.

Hal ini bertolak belakang dengan Perda Nomor 10 Tahun 2006 yang selama ini berlaku di Kota Idaman.

“Kalau dulu lebih digunakan pada operasional, seperti sewa kantor dan administrasi. Kalau sekarang, minimal 51 persen untuk pendidikan politik,” ujar Windi usai rapat bersama dengan tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat, Senin (5/6) sore.

Bentuk pendidikan politik pun beragam. Mulai dari seminar, rapat partai hingga lokakarya politik.

Hal-hal ini memang tak pernah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2006.

Dalam raperda bantuan keuangan parpol yang tengah digodok, nantinya juga akan mengatur penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang diberikan kepada parpol.

“Karena Perda Nomor 10 Tahun 2006 itu sebenarnya tidak sesuai. Seperti pengelolaan keuangan, bahkan pertanggungjawabannya sudah tidak sesuai sama sekali,” tambah politisi PDIP ini.

“Daripada Perda yang ada ini mandul, lebih baik kita perbaharui sama sekali,” tegas Windi.

Sementara, Anggota LPPM ULM, Reza Fahlevi menambahkan, peraturan yang mendasari terbentuknya Perda Nomor 10 Tahun 2006 sudah banyak yang tak sesuai.

Begitu pula dengan Perda Nomor 5 Tahun 2007 yang merupakan perda perubahan pertama atas Perda Nomor 10 Tahun 2006.

Di mana, regulasi yang ada di atasnya yang menjadi unsur pembentuk Perda munculnya belakangan.

Misalnya Undang-undang (UU) Parpol di tahun 2008, hingga PP tentang bantuan keuangan parpol yang terakhir kali diperbarui tahun 2018.

“Sehingga, perda bantuan parpol di Banjarbaru sudah tak relevan. Karena landasan pembentuknya sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti atau dicabut,” tuturnya.

Dari hasil kajian akademis, Reja menyebut perda bantuan parpol ini tentu harus menyesuaikan dengan payung hukum di atasnya.

Yang tentunya mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu.

“Yang namanya perda itu harus menyesuaikan dengan peraturan di atasnya. Sehingga harus dicabut, karena tak sesuai dengan landasan pembentuk perda,” tandasnya.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Gubernur Pemprov Kalsel, H. Muhidin Tekankan Pelayanan Cepat dan Sinergi SKPD

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Gubernur Pemerinta Provinsi Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menekankan pentingnya...

Pemko Banjarbaru Siap Bersinergi dengan HIPMI Bangun Ekonomi

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Kepengurusan Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia...

Wali Kota Banjarbaru Lepas Ratusan CJH ke Tanah Suci

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Lantunan talbiyah menggema di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, Kamis...

Pembangunan Makodam X Lambung Mangkurat Dimulai, Tandai Penguatan Pertahanan di Kalsel

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin mendampingi Wakil Kepala Staf...