BANJARBARUKALSEL

Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari, Menyayangkan Perwali Pemakaman Telat Rampung

362

Banjarbaru – Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari menyayangkan peraturan wali kota (Perwali) tentang pemakaman di Banjarbaru telat rampung. Padahal, peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pemakaman sudah disahkan, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2018.

“Terkait perizinan untuk tempat pemakaman, oleh Perda diamanatkan itu diatur dalam Perwali. Ternyata Perwalinya sedang berproses dan belum selesai,” ujarnya, di Banjarbaru, Rabu (8/2/2023).

Emi menambahkan, di dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018 diatur bahwa keberadaan pemakaman harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Dirinya menyarankan agar dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru, untuk melakukan inventarisasi pemakaman yang ada di Kota Idaman. Terutama pemakaman yang dikelola oleh pihak swasta.

“Jangan sampai nanti Banjarbaru kesannya menjadi tempat ‘pembuangan’ jenazah, karena ini juga harus diantisipasi,” beber politisi PAN ini.

Dia menerangkan, Perda Nomor 10 Tahun 2018 juga mengatur bahwa tempat pemakaman harus ditata. Di mana, keberadaan pemakaman harus sesuai dengan tata ruang dan perizinannya harus diurus oleh pengelola pemakaman.

“Serta konsep penataan dan pengelolaannya itu harus ramah lingkungan, dan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) maupun resapan air,” jelas Emi.

Konsep ini sendiri, diharapkan mengurangi kesan pemakaman yang selama ini dikenal oleh masyarakat yaitu angker dan tak tertata. Sehingga Emi berharap agar Perwali yang secara teknis pengaturan pemakaman harus segera diterbitkan.

Berdasarkan pasal 9 Perda Nomor 10 Tahun 2018, proses perizinan taman pemakaman bukan umum (TPBU), atau yang dikelola oleh swasta atau yayasan, harus didaftarkan pada pemerintah daerah. Sementara, teknis seperti persyaratan dan tata cara pendaftaran inilah yang diatur dalam Perwali.

“Kalau yang tidak berizin itu harus ditertibkan supaya tidak menjamur. Sementara yang memiliki izin, sudah harusnya dievaluasi bagaimana konsep pengelolaannya sesuai denga Perda dan dilakukan juga pembinaan, pengawasan dan pemantauan oleh dinas terkait,” tandas Emi. (zy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Menarik Benang Kusut, Penertiban BBM Bersubsidi

(Ambin Demokrasi) Oleh: Noorhalis Majid Penertiban atas aksi “preman” di beberapa SPBU...

Pemko Banjarbaru Santuni 435 Anak Yatim pada Peringatan 10 Muharram

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar peringatan Hari Asyura atau 10...

Tekan Pengangguran, Pemko Banjarbaru Cetak Satpam Bersertifikat

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Upaya Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menekan angka pengangguran kembali...

Gubernur Pemprov Kalsel, H. Muhidin Saksikan Peresmian Jalan Daerah 1.151 Km oleh Presiden Prabowo

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin bersama para bupati dan...